Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Ratusan Pengiriman Rokok Ilegal

    Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Ratusan Pengiriman Rokok Ilegal

    Malang – Pada hari Selasa, 26 Juli 2022,   Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat kepada jasa ekspedisi yang berada di wilayah pengawasan KPPBC TMC Malang.

    Tim melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi JNE Express Muharto di Jalan Muharto Nomor 16 Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang Jawa Timur. Atas hasil pemeriksaan diperoleh hasil adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek Siaga Mild, Sendang Biru dan Cengkeh 99 Mild tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4 koli dengan total barang ±620 bungkus.

    Selanjutnya, Tim melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi Sicepat Ekspres cabang Turen di Jalan Panglima Sudirman Nomor 103, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut didapati adanya pengiriman BKC HT jenis SKM dengan merek Sumber Baru SB, Sumber Baru SBR, Lea Mild, Glori Mild, Sendang Biru Bold, Leo Mild, Sendang Biru, Joss Mild Batara, G.A. Menthol, GA Gold, Apple Mild dan Das Mild tanpa dilekati pita cukai sebanyak 29 koli dengan total  ±3.246 bungkus.

    Kegiatan ditutup dengan pemeriksaan pada jasa ekspedisi Sicepat (line haul darat) yang beralamat di Jalan Abd. Rahman Saleh Nomor 15, Upek-upek, Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dari pemeriksaan didapati adanya pengiriman BKC HT jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 79 koli dengan total batang ±7.096 bungkus. Selanjutnya Tim membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

    Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 128.448.000, - dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 74.928.000, - . Dalam kegiatan ini Tim juga terus memberikan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi terkait larangan melakukan pengiriman BKC HT ilegal serta melakukan penempelan stiker terkait larangan melakukan pengiriman rokok ilegal.

    “Dengan upaya aktif ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus menurun dan dihimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal, ” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.(W@hyudi//S@nti//Putri)

    malang jawa timur
    Wahyudi Arief Firmanto

    Wahyudi Arief Firmanto

    Artikel Sebelumnya

    Mayjen TNI Syafrial Melepas Keberangkatan...

    Artikel Berikutnya

    Kolaborasi Kodam III/Siliwangi Dengan Poltekad,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dalam Rangka Membangun Kondusifitas di Wilayah, Satgas Yonif 115/ML Tingkatkan Komunikasi Sosial dengan Tokoh Masyarakat Kampung Tirineri 
    Tidak Kompak : Kerugian Politik Warga Pessel Pasca Pemilu 2024
    Menjelang Pemberangkatan Tugas, Pangdam Mayjen TNI Rafael Beri Pembekalan Prajurit Yonzipur 5/ABW
    Taubat Ekologis: Upaya Bersama Menyelamatkan Hutan dan Mencegah Bencana di Sumatera Barat
    Selalu Dekat di Hati Masyarakat, Satgas Yonif 115/ML Kembali Kunjungi Kampung Pagaleme 

    Ikuti Kami